Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia dan badan hukum.
1. Subjek Hukum Manusia
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1, dan 2 KUH Perdata. Sebagai Negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai menausia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi(natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata). Oleh karena itu, dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, sebagai berikut:
1) Cakap melakukan perbuatan hukum. Adalah orang dewasa menurut hukum(telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Orang yang dibawah pengampunan (gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros)
c. Wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person),yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
1) Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak, dan Negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti: Negara Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Tingkat I dan II; Bank Indonesia; dan perusahaan-perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata ynag menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.
Objek Hukum
Benda adalah segaka sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom). Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2) Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3) Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4) Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5) Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6) Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara ke-6 perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
A. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
· Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya: poho; tumbu-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
· Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
· Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.
B. Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
· Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
· Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 522 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua, yaitu:
1) Benda Yang Bersifat Kebendaan, yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan pancaindra terdiri dari benda berwujud dan benda tudak berwujud
2) Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan, yaitu sutau benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja, tidak dapat dilihat, dan kemudian dapat direalisasimenjadi suatu kenyataan, contoh: erek perusahaan; paten; ciptaan music atau lagu.
Hak perdata terdiri dari sebagai berikut:
a. Hak Mutlak
Ø Hak kepribadian
Ø Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga
Ø Hak mutlak atas sesuatu benda
b. Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangakn perutangan timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut:
1. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat, yaitu:
a) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan
b) Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a) Gadai
Diatur dalam pasal 1150-1160 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang-barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
b) Hipotik
Diatur dalam pasal 1162-1232 KUH Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
c) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarnya merupakan perjanjian acosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak-hak milik, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secaraconstitutum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura)
Daftar Pustaka:
buku Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua karangan Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M penerbit Grasindo.
http://erlitabebbyaprilianti.blogspot.co.id/2015/03/subjek-dan-objek-hukum-bab-ii.html?m=1
Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia dan badan hukum.
1. Subjek Hukum Manusia
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1, dan 2 KUH Perdata. Sebagai Negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai menausia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi(natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (Pasal 1329 KUH Perdata). Oleh karena itu, dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, sebagai berikut:
1) Cakap melakukan perbuatan hukum. Adalah orang dewasa menurut hukum(telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Orang yang dibawah pengampunan (gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros)
c. Wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person),yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
1) Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak, dan Negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti: Negara Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Tingkat I dan II; Bank Indonesia; dan perusahaan-perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata ynag menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, contoh: PT, koperasi, yayasan dan badan amal.
Objek Hukum
Benda adalah segaka sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom). Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2) Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3) Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4) Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5) Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6) Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara ke-6 perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
A. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
· Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya: poho; tumbu-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
· Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu; mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
· Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.
B. Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
· Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
· Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 522 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua, yaitu:
1) Benda Yang Bersifat Kebendaan, yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan pancaindra terdiri dari benda berwujud dan benda tudak berwujud
2) Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan, yaitu sutau benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja, tidak dapat dilihat, dan kemudian dapat direalisasimenjadi suatu kenyataan, contoh: erek perusahaan; paten; ciptaan music atau lagu.
Hak perdata terdiri dari sebagai berikut:
a. Hak Mutlak
Ø Hak kepribadian
Ø Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga
Ø Hak mutlak atas sesuatu benda
b. Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangakn perutangan timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut:
1. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat, yaitu:
a) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan
b) Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a) Gadai
Diatur dalam pasal 1150-1160 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang-barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
b) Hipotik
Diatur dalam pasal 1162-1232 KUH Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
c) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO(Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarnya merupakan perjanjian acosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak-hak milik, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secaraconstitutum possesorim artinya hak milik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura)
Daftar Pustaka:
buku Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua karangan Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M penerbit Grasindo.
http://erlitabebbyaprilianti.blogspot.co.id/2015/03/subjek-dan-objek-hukum-bab-ii.html?m=1
Komentar
Posting Komentar