TUGAS 2 PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
Apa
Saja 3 Pelaku / Aktor dalam Perekonomian
Indonesia?
Sesuai dengan amanat pasal 33 UUD
1945 bahwa pembangunan ekonomi nasional indonesia dilakukan oleh tiga
pelaku utama ekonomi, yaitu negara (bumn dan bumd), swasta (bums), dan
koperasi. ketiga pelaku ekonomi disebut sebagai "tiga pilar perekonomian
indonesia" Pembangunan perekonomian negara indonesia bertumpu kepada tiga
pelaku ekonom tersebut dan dalam pelaksanaanya setiap pelaku memiliki peranan
dan fungsi yang berbeda.
1.
BUMN DAN BUMD
BUMN dan
BUMD adalah
kestabilan
yang mendukung kegiatan ekonomi dengan badan usaha yang didirikan oleh
negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam
perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a.
Melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c.
Mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d.
Melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak
diminati oleh pihak swasta atau koprasi.
Kedudukan /
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
a. Bahwa
perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi
Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan
jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa
dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga
dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Kebaikan BUMN dan BUMD:
·
Organisasi tersusun secara mantap.
·
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat
·
permodalan yang pasti dari dana negara.
·
mengutamakan pelayanan untuk umum.
Kekurangan BUMN dan BUMD:
·
organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
·
Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung
komando atasan.
2.
BUMS
BUMS adalah pertumbuhan kegiatan ekonomi dengan badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh pihak swasta atau perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah perusahaan
padat modal dengan tujuan tamanya memperoleh laba. Dalam perekonomian indonesia
BUMS berperan melaksnakan aktiitas ekonomi yang tidak mengasaui hajat hidup
orang banyak. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMS umumnya adlah bidang yang
dianggap banyak menghasilkan keuntungan seperti : indrusti, jasa, perdagangan
dan agrobisnis (pertanian).
Kebaikan BUMS:
·
membantu negara dalam mengusahakan kegiatan produksi
,distribusi,dan konsumsi.
·
Membantu meninkatkan pendapatan negara.
·
Membuka lapangan kerja.
·
Meningkatkan kegiatan ekspor dan impor
·
Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
·
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.
Kekurangan BUMS:
·
Mengurangi pendapatan negara karena keringanan pajak
dan bea Masuk.
·
Mengalirnya devisa negara ke luar negri.
·
Timbulnya persaingan tidak sehat.
·
Terjadinya penyalah gunaan potensi sumber daya dan
kewenangan.
3.
Koperasi
Koperasi merupakan pemerataan hasil ekonomi dengan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan pengurus dalam
mewujudkan tujuan koperasi yang utama yaitu melayani dan meningkatkan
kesehjahteraan para naggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun
tatanan perekonomian nasional yang tangguh.
Sebagaimana
halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian
Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam
ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi
dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di
sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah
wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian
koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan
pertanian (industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan
tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi
berkembang dengan subur.
Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia adalah :
a. Sebagai alat
pendemokrasian ekonomi.
b. Alat
perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. membantu
negara dalam mengelola cabang produksi yang tidak mengasau hajat hidup, orang
banyak.
d. Sebagai soko
guru perekonomian nasional
e. Membantu
negara meletakan pondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan
prinsip ekonomi.
Kebaikan Koperasi:
·
Dalam koperasi tidak ada majikan dan karyawan yang
berlawanan kepentingan.
·
Anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab
bersama sama.
·
Keberadaannya mengakar dan menyebar ke segala pelosok
daerah.
·
Mengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan bersama
disamping keuntungan.
·
Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi
·
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.
Kekurangan Koperasi:
·
Permodalan terbatas.
·
kualitas SDM yang rendah.
Dalam Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa , BUMN ,BUMS dan
koperasi pada dasarnya memiliki tugas yang sama. Hal ini sangat sesuai dengan
hakikat pembangunan nasional indonesia, Yaitu membangun manusia indonesia
seutuhnya. Apabila hubungan diantara ketiga pilar perekonomian ini dapat
berjalan dengan baik dan lancar, makan kita optimis perekonomian indonesia
dapat berkembang dengan pesat , karena dengan hubngan tersebutlah tujuan
pembangunan negara indonesia akan segera tercapai.
Sesuai dengan Hakikat Otonomi adalah
mengembangkan manusia-manusia yang otonom yang memberikan kekuasaan bagi
terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu yang
otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang harus membuka
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di
sepakati bersama.
Maka munculah otonomi daerah berikut
ini latar belakang Otonomi Daerah:
Otonomi daerah di Negara Indonesia
lahir pada saat di tengah gejolak sosial pada tahun 1999. Gejolak sosial
tersebut didahului oleh krisis ekonomi di Indonesia di sekitar tahun 1997.
Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian
melahirkan gejolak pada politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia.
Setelah jatuhnya pemerintahan orde
baru pada tahun 1998, muncul sejumlah permasalahan berkenaan dengan sistem
ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan
kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana konsepsi
alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang
dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di
Indonesia.
Latar
belakang otonomi yang kita pelajari saat ini bisa dilihat dari faktor secara
internal dan eksternal.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, mendorong
penerapan otonomi daerah di Indonesia, timbul sebagai tuntutan atas buruknya
pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara terpusat. Terdapat
kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di
daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota
Jakarta, meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah
melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya
penataan kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan
yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam
yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi
kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi
pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya
dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat
lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang
mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi
salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Latar
belakang otonomi daerah di Indonesia faktor eksternal , faktor dari luar negara
Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di
Indonesia . Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi
daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan
investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung
mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal
internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya
perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan
yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.
3.
Buktikan Apa Saja
yang Menjadi Kendala Perekonomian Saat Ini Khususnya Masalah yang
Dimaksud!
Menurut permasalahannya, pembangunan perekonomian pertanian indonesia
sudah berlangsung lebih dari satu abad berbagai keberhasilan sudah banyak
tercapai namun sumbangan sektor lain tidak seimbang hal ini disebabkan
pertanian indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian
dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Yang menjadi kendala khususnya pada permasalahan ini adalah :
1.
Kendala Pertama
yaitu penurunan kualitas
dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan
dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi
kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog
BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi
mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai
65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07 persen dibandingkan tahun 2010. Jagung
sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99 persen lebih rendah tahun 2010,
dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08 persen lebih rendah
dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan
jumlah penduduk Indonesia.
Berbagai hasil riset
mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif di Indonesia,
terutama di Pulau Jawa telah menurun produktivitasnya, dan mengalami degradasi
lahan terutama akibat rendahnya kandungan C-organik dalam tanah yaitu kecil
dari 2 persen. Padahal, untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan
kandungan C-organik lebih dari 2,5 persen atau kandungan bahan organik tanah
> 4,3 persen. Berdasarkan kandungan C-organik tanah/lahan pertanian tersebut
menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di luar Jawa tidak sehat lagi
tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati, bahkan pada lahan kering yang
ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah dataran tinggi di berbagai
daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya konfeksi lahan di daerah Jawa
memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan pembagian lahan kepada anaknya
turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan luas lahan pertanian yang
beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
2.
Kendala ke-Dua
Yang dialami saat ini
adalah terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang
juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya,
dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11
persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha)
berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus
menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga
untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya
pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk
masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku
kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi,
menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
3.
Kendala ke-Tiga
Adalah adanya kelemahan
dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas,
efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu
meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman
pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi
pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar
tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu
proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi
persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan
ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja
karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga
berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan,
dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini
peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin
pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat.
Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi
masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam
pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
4.
Kendala ke-Empat
Muncul dari terbatasnya
akses layanan usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai
usaha taninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di
bawah produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan
tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka
dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi
biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat
petani. Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta
bantuan langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya
diperluas. Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun
untuk bisa diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus
Kredit Bidang Pangan dan Energi.
5.
Kendala ke-Lima
Adalah masih panjangnya
mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat
menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu
besar dari hasil penjualan.
Pada dasarnya komoditas
pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu
sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha
tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat
dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga
pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya.
Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja
menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan
nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan
masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.
4.
Menurut
Anda Apa Tujuan Ditetapkannya UU No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persainga Tidak Sehat dan Bagaimana Wujud Perekonomian Indonesia
Bila UU Tidak Ada?
Karena
praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan. Menurut saya perlu sekali dibuatnya peraturan terutama
dibentuk dalam Undang-Undang agar semua dilakukan dengan semestinya.
Tujuannya
ditetapkan UU No.5 Tahun 1999:
1. Terbentuknya
efektivitas dan efesiensi dalam melakukan kegiatan usaha.
2. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha.
3. Menjaga kepentingan umum.
4. Sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu meningkatkan
efisien dalam ekonomi masyarakat.
5. Meminimalisir
penyalahgunaan posisi dominan.
Wujud
perekonomian Indonesia bila tidak dibentuknya dalam UU :
1.
Pelaku usaha dapat menguasai penentuan
harga.
2.
Dapat merugikan yang lain.
3.
Melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan
Referensi:
Komentar
Posting Komentar