TUGAS 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

1.      Apa Saja 3 Pelaku / Aktor dalam Perekonomian  Indonesia?

Sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945  bahwa pembangunan ekonomi nasional indonesia dilakukan oleh tiga pelaku utama ekonomi, yaitu negara (bumn dan bumd), swasta (bums), dan koperasi. ketiga pelaku ekonomi disebut sebagai "tiga pilar perekonomian indonesia" Pembangunan perekonomian negara indonesia bertumpu kepada tiga pelaku ekonom tersebut dan dalam pelaksanaanya setiap pelaku memiliki peranan dan fungsi yang berbeda.
1.      BUMN DAN BUMD
BUMN dan BUMD adalah kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi dengan badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a.       Melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b.      Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c.       Mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d.      Melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
a.       Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  1. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Kebaikan BUMN dan BUMD:
·         Organisasi tersusun secara mantap.
·          Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·         permodalan yang pasti dari dana negara.
·         mengutamakan pelayanan untuk umum.

Kekurangan BUMN dan BUMD:
·         organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
·         Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung komando atasan.

2.      BUMS
BUMS adalah pertumbuhan kegiatan ekonomi  dengan badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak swasta atau perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah perusahaan padat modal dengan tujuan tamanya memperoleh laba. Dalam perekonomian indonesia BUMS berperan melaksnakan aktiitas ekonomi yang tidak mengasaui hajat hidup orang banyak. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMS umumnya adlah bidang yang dianggap banyak menghasilkan keuntungan seperti : indrusti, jasa, perdagangan dan agrobisnis (pertanian).
Kebaikan BUMS:
·         membantu negara dalam mengusahakan kegiatan produksi ,distribusi,dan konsumsi.
·         Membantu meninkatkan pendapatan negara.
·         Membuka lapangan kerja.
·         Meningkatkan kegiatan ekspor dan impor
·         Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
·         Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

Kekurangan BUMS:
·         Mengurangi pendapatan negara karena keringanan pajak dan bea Masuk.
·         Mengalirnya devisa negara ke luar negri.
·         Timbulnya persaingan tidak sehat.
·         Terjadinya penyalah gunaan potensi sumber daya dan kewenangan.

3.      Koperasi
Koperasi merupakan pemerataan hasil ekonomi dengan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan pengurus dalam mewujudkan tujuan koperasi yang utama yaitu melayani dan meningkatkan kesehjahteraan para naggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.
Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian (industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang dengan subur.
Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia adalah :
a.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi.
b.      Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       membantu negara dalam mengelola cabang produksi yang tidak mengasau hajat hidup, orang banyak.
d.      Sebagai soko guru perekonomian nasional
e.       Membantu negara meletakan pondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip ekonomi.

Kebaikan Koperasi:
·         Dalam koperasi tidak ada majikan dan karyawan yang berlawanan kepentingan.
·         Anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama sama.
·         Keberadaannya mengakar dan menyebar ke segala pelosok daerah.
·         Mengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan bersama disamping keuntungan.
·         Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi
·         Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

Kekurangan Koperasi:
·         Permodalan terbatas.
·         kualitas SDM yang rendah.

Dalam Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa , BUMN ,BUMS dan koperasi pada dasarnya memiliki tugas yang sama. Hal ini sangat sesuai dengan hakikat pembangunan nasional indonesia, Yaitu membangun manusia indonesia seutuhnya. Apabila hubungan diantara ketiga pilar perekonomian ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, makan kita optimis perekonomian indonesia dapat berkembang dengan pesat , karena dengan hubngan tersebutlah tujuan pembangunan negara indonesia akan segera tercapai.

 2.      Latar Belakang Otonomi Daerah!

Sesuai dengan Hakikat Otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia yang otonom yang memberikan kekuasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
Maka munculah otonomi daerah berikut ini latar belakang Otonomi Daerah:    
Otonomi daerah di Negara Indonesia lahir pada saat di tengah gejolak sosial pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi di Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak pada politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.
Setelah jatuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, muncul sejumlah permasalahan berkenaan dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi yang kita pelajari saat ini bisa dilihat dari faktor secara internal dan eksternal.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara terpusat. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta, meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah di Indonesia faktor eksternal , faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia . Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.

3.      Buktikan Apa Saja  yang Menjadi Kendala Perekonomian Saat Ini Khususnya Masalah yang Dimaksud!

Menurut permasalahannya, pembangunan perekonomian pertanian indonesia sudah berlangsung lebih dari satu abad berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sektor lain tidak seimbang hal ini disebabkan pertanian indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Yang menjadi kendala khususnya pada permasalahan ini adalah :
1.      Kendala Pertama
yaitu penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai  65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07 persen dibandingkan tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99 persen lebih rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08 persen lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk Indonesia.
Berbagai hasil riset mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif di Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah menurun produktivitasnya, dan mengalami degradasi lahan terutama akibat rendahnya kandungan C-organik dalam tanah yaitu kecil dari 2 persen. Padahal, untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan kandungan C-organik lebih dari 2,5 persen atau kandungan bahan organik tanah > 4,3 persen. Berdasarkan kandungan C-organik tanah/lahan pertanian tersebut menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di luar Jawa tidak sehat lagi tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati, bahkan pada lahan kering yang ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah dataran tinggi di berbagai daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya konfeksi lahan di daerah Jawa memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan pembagian lahan kepada anaknya turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
2.      Kendala ke-Dua
Yang dialami saat ini adalah terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
3.      Kendala ke-Tiga 
Adalah adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
4.      Kendala ke-Empat
Muncul dari terbatasnya akses layanan usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani. Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas. Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang Pangan dan Energi.
5.      Kendala ke-Lima
Adalah masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil penjualan.
Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.

4.      Menurut Anda Apa Tujuan Ditetapkannya UU No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainga Tidak Sehat dan Bagaimana Wujud Perekonomian Indonesia Bila UU Tidak Ada?
Karena praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan. Menurut saya perlu sekali dibuatnya peraturan terutama dibentuk dalam Undang-Undang agar semua dilakukan dengan semestinya.
Tujuannya ditetapkan UU No.5 Tahun 1999:
1.      Terbentuknya efektivitas dan efesiensi dalam melakukan kegiatan usaha.
2.      Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
3.      Menjaga kepentingan umum.
4.      Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu meningkatkan efisien dalam ekonomi masyarakat.
5.      Meminimalisir penyalahgunaan posisi dominan.
Wujud perekonomian Indonesia bila tidak dibentuknya dalam UU :
1.         Pelaku usaha dapat menguasai penentuan harga.
2.         Dapat merugikan yang lain.
3.         Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.         Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan

Referensi:
https://lawmark.wordpress.com/2011/05/08/62/
http://www.febrian.web.id/2014/02/pelaku-utama-perekonomian-di-indonesia.html


Komentar

Postingan Populer