KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
B. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
a)
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
b)
Turut serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C. Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi
koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran
sebagai berikut:
a)
Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
b)
Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka
meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
c)
Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat
Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
d)
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
D. Bentuk dan Jenis Koperasi
a)
Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi
produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
4. Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b)
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi
c)
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen
Koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi
konsumen
Koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
E. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
a)
Kelebihan Koperasi
1.
Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa
kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of
members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan
konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota
tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan
SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota
disamping untuk dana cadangan
2.
Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing
services to members)
3.
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan
terbuka
4.
Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi
dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member
of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
5.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan
bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined
together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
6.
Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam
bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
7. Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa
masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
8. Tanggung jawab anggota terbatas
9. Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
b) Kelemahan Koperasi
1. Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase
tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk
melakukan peningkatan dalam koperasi.
2. Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit
memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah
jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
F.
Struktur Organisasi Indonesia
Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan
tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:
1. Rapat anggota koperasi
2. Pengurus koperasi
3. Pengawas koperasi
4. Pengelola koperasi
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas
seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi.
Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti
asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang
hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti
aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur
tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum,
aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan
untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi
selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi
b) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya
diatur dalam anggaran dasar.
c) Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena
telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam
anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki
fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat
mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota seperti
yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha
koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
a) Anggaran dasar koperasi
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan
pengawas koperasi
d) Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan
koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam
pelaksanaan tugasnya.
f)
Pembagian sisa hasil
usaha koperasi
g) Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran
koperasi
Dalam
rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi
adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota
koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan
teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial
and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu
ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of
cooperative).
Maju
mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam
rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang
undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku
dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992
menyebutkan bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota"Pada
UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus
koperasi Pengurus koperasi bertugas:
a) Mengelola koperasi dan usahanya
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran
pendapatan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
d) Mengajukan laporan keuangan koperasi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
G.
Prinsip Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
a) Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela
memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya
terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat,
tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas
berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah
investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa
sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi
terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian
balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari
besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e) Kemandirian
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan
tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota
koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan
bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
f) Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal
kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia
disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui
usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain
dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
g) Kerjasama Antar Koperasi
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi
satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi
dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
H.
Arti Lambang Koperasi (Lama)

1.
Gerigi roda / Gigi
Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai (di sebelah
kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.
Kapas dan Padi (di
sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan
seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang
dalam Perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.
Pohon
Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi
Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8.
Warna
Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background
logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
I.
Arti Lambang Koperasi (Baru)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Permen KUKM) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
a)
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
b)
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
c)
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya.
d)
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e)
Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Referensi :


Komentar
Posting Komentar